Empat Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Di Jayanti Ditangkap Polisi

Empat Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Di Jayanti Ditangkap Polisi

detakbanten.com CISOKA - Empat orang pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur ditangkap oleh unit reskrim Polsek Cisoka, ke empat pelaku tersebut adalah MF (16) warga Desa Pasir Muncang Kecanatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ADR (18) Kampung Pabuaran Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, NHD( 25) Kampung Pabuaran Desa Pangkat Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ANU ( 23) Kampung Pabuaran Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Keempat pelaku pemerkosaan secara bergiliran tersebut, tidak bisa berkutik saat unit Reskrim Polsek Cisoka membekuknya.

"Keempat pelaku kita amankan karena terbukti telah memperkosa gadis dibawah asal Sumur Bandung Jayanti" terang Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti kepada wartawan, Sabtu (03/11/2018).

Uka mengatakan, peristiwa pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP tersebut terjadi pada pukul 22.00 (Rabu 31/10/2018) dirumah kaka pelaku ADR Kampung Pabuaran Desa Pangkat Kecamatan Jayanti, saat itu pelaku mengelabui korban dengan alasan mau diajak makan, tidak menaruh curiga sedikitpun, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku, sesampainya dirumah kaka pelaku, korban kemudian tidak sadarkan diri akibat dicekoki minuman beralkohol, melihat korban tidak berdaya, empat pelaku akhirnya langsung memperkosanya secara bergiliran.

"Pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya ini, empat pelaku berikut barang bukti baju warna putih bercorak bunga warna biru, Celana panjang dan sepreh warna merah " tandas Kapolsek Cisoka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

 

 

Go to top