Kepala kasi Pidsus Kejari Kabupaten Paisol mengatakan, beras sejahtera (Rastra) merupakan hak bagi masyarakat menengah kebawah, penyalurannya juga harus merata dan desa wajib melunasi tunggakanya, namun bantuan tersebut disinyalir diselewengkan.
"Kami tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran bantuan rastra," terangnya.
Hanya saja dalam pemanggilan tersebut, oknum Kades di wilayah Kecamatan Balaraja tersebut tidak kooperatif dan beberapa kali dipanggil tidak pernah datang, Kejari Kabupaten Tangerang akan mempertimbangkan upaya pemanggilan dan penjemputan paksa.
"Karena sudah empat kali dipanggil tidak pernah datang, maka kami berencana akan melakukan upaya paksa." Ungkapnya.
Jumlah tunggakan oknum kades tersebut kata Paisol, selama 10 bulan jumlahnya hampir 180 juta.
"Kami juga akan melakukan penyelidikan terhadap desa - desa yang menerima bantuan dana desa." Pungkasnya.