Sidang Gugatan 1 Milyar Makin Seru

pemkot tangerangTANGERANG-Pembongkaran reklame milik PT Billy Sinar Pratama di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu, sudah sesuai prosedur. Jawaban Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  itu disampaikan dalam eksepsi di sidang perdata gugatan kasus pembongkaran paksa reklame di PN Tangerang, Kamis (10/10).

Namun, pihak perusahaan menuding Pemkot Tangerang telah melakukan diskriminasi lantaran tidak semua reklame di Jalan Sudirman dibongkar.
 "Pada prinsipnya, pembongkaran sudah baik dan benar sesuai prosedur. Pemkot tidak melakukan pelanggaran hukum, ini cukup jelas dalam jawaban kita," jelas Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati.
 
Menurut Diah, eksepsinya tidak berbeda jauh dengan jawaban atas gugatan perusahaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. "Tidak ada perbedaan, hanya memperkuat jawaban kami," ujarnya.
 
Kepala Divisi Legal PT Billy Sinar Pratama, Madsani mengatakan, eksepsi Pemkot Tangerang itu  mengacu pada  Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) No 20/2010 tentang larangan adanya billboard atau papan reklame di bahu jalan.
 
Namun, hal itu sangat kontradiktif pada fakta di lapangan karena masih banyak reklame yang melanggar ketentuan tesebut di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
 
"Kalau mengacu pada Permen, nyatanya banyak yang sama seperti kita, tapi tidak ditindak. Artinya ada diskriminasi. Kita mengindikasi ada persaingan bisnis, rival kita memakai tangan Pemda," katanya.
 
Dia berharap, sidang ini berlangsung secara objektif sehingga menciptakan clear dan good goverment bagi Pemkot Tangerang. "Ini sebuah momentum untuk membuka permasalahan di Kota Tangerang. Masyarakat bisa melihat dan menilai dinamika yang terjadi," ujar Madsani.
 
Sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/10), dengan agenda putusan sela.
Seperti diketahui Pemkot Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
 
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama, Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
 
Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
 
Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.(net/red)

 

 

Go to top