Print this page

Alat Peraga Kampanye di Kosambi Ditertibkan

Alat Peraga Kampanye di Kosambi Ditertibkan

detakbanten.com KOSAMBI - Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diberbagai ruas jalan wilayah Kecamatan Kosambi, Rabu (19/9/2018). Penertiban ini dilakukan karena pemasangan ATK tersebut sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait jadwal kampanye.

Sekretaris Kecamatan Kosambi, Zamzam Manohara mengungkapkan, penertiban APK tersebut, berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Tangerang Nomor 331/K.Bawaslu/BT-04/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018, tentang penertiban spanduk dan baliho yang memenuhi unsur APK pratahapan kampanye.Penertiban tersebut juga jelas Zamzam, dilakukan secara serentak di 29 Kecamatan se Kabupaten Tangerang.

"Menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Tangerang, maka hari ini kami melakukan penertiban spanduk dan baliho yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK) pratahapan kampanye yang ada diwilayah Kecamatan Kosambi," kata Zamzam.

Zamzam menjelaskan, hasil penertiban APK tersebut, akan segera dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang."Pelaksanaan penertiban APK, dilakukan bersama-sama dengan Panwascam dan PKK, yang kemudian hasilnya dilaporkan ketingkat Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Wakil Kepala Seksi Satpol-PP Kecamatan Kosambi, Sutabar mengatakan, APK yang ditertibkan, yakni yang memiliki unsur kampanye seperti spanduk atau baliho yang bergambar foto calon, partai dan ada nomor urut. "Yang kami tertibkan di lapangan hanya yang memenuhi unsur kampanye, dan itu didominasi oleh para caleg yang sudah memasang spanduk dan baliho yang ada gambar fotonya, partai serta nomor urutnya," kata Sutabar.

Sutabar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk dan baliho berunsur APK yang dipasang sebelum waktunya. "Kami akan tertibkan sampai tuntas, dan penertiban itu, dimulai dari jalan protokol hingga ke desa-desa," ujarnya.

Sutabar mengaku, pelaksanaan penertiban APK di wilayah Kecamatan Kosambi, berjalan lancar dan kondusif serta tidak ada pihak yang menentang pencopotan APK tersebut. "Alhamdulillah, hari ini berjalan lancar dan kondusif, kalau pun ada yang keberatan dengan penertiban APK tersebut, kami persilahkan untuk datang kekantor Kecamatan Kosambi," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengungkapkan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada semua Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tangerang, untuk mematuhi peraturan dan mengikuti tahapan Pemilu 2019.

"Himbauan sudah kami sampaikan ke Parpol masing-masing," kata Andi saat dikonfirmasi, terkait pemasangan APK oleh Bacaleg yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Andi menegaskan, Bawaslu Kabupaten Tangerang, melalui dinas terkait sudah menertibkan APK yang dipasang sebelum waktunya, yang telah ditentukan pada tanggal 23 September 2018 mendatang."Ya kalau sudah dicopot berarti sudah kita tertibkan," ujarnya.