Print this page

Sikapi Laporan Warga, Dinas Pekerjaan Umum Banten Sidak Situ Cilongok

Sikapi Laporan Warga, Dinas Pekerjaan Umum Banten Sidak Situ Cilongok

detakbanten.com PASAR KEMIS - Kepala Bidang Pengelolaa Jaringan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Daud Joesof melakukan penelusuran ke Situ Cilongok, Selasa (18/9). Hal ini dilakukan atas adanya laporan dari sejumlah warga Kampung Sukamantri, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang melaporkan bahwa sebagian lahan bekas Situ Cilongok kini diduga telah bersertifikat.

Daud mengatakan, pihak DPUPR bersama biro hukum Banten dan DBMSDA Kabupaten Tangerang turun untuk melakukan kroscek langsung ke Situ Cilongok untuk memastikan pengaduan warga tersebut. namun berdasarkan tinjuan sementara, pihaknya belum bisa memastikan apakah lahan yang disebutkan warga sudah terbit sertifikat merupakan bagian Situ Cilongok atau bukan. “Saat ini kami masih mengumpulkan data dan bukti terkait lokasi yang sudah memiliki sertifikat. Hasilnya kami belum bisa memastikan,” kata Daud.

Daud menambahkan, Sampai saat ini data yang dimiliki hanya sebatas luas keseluruhan luas situ Cilongok dengan luas 23 ha, dan data atau peta wilyah belum kami miliki dan itu masih berada di Dinas Provinsi Jawa Barat. “Dari hasil peninjauan dan insvetigasi ini kami bersama instansi terkait akan segera untuk melakukan pengecekan ulang dan akan meminta data yang otentik terkait Situ Cilongok,” jelasnya.

Tokoh Masyarakat Desa Sukamantri Masturi menuturkan, warga melaporkan sebagian lahan Situ Cilongok sudah bersertifikat kepada DPUPR berawal dari adanya seseorang yang mengklaim sudah memiliki sertifikat tanah padahal lahan yang dimilikinya diketahui merupakan lahan bekas Situ Cilongok .

“Saat orang yang mengklam bisa memperlihatkan dokumen sertifikat tanah, warga kemudian bertanya-tanya kenapa sebagian lahan Situ Cilongok bisa terbit sertifikat. Padahal, warga tahu betul bahwa lahan itu bagian dari Situ Cilongok,” kata Masturi

Menurut Masturi, warga sekitar tahu bahwa lahan bersertifikat tersebut merupakan tanah negara berupa situ lantaran ada sebagian warga yang menggarap bekas lahan Situ Cilongok tersebut namun warga yang menggarap lahan tersebut mendapatkan surat izin garapan baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemprov Banten. “Warga yang menggarap lahan situ sudah mendapatkan surat izin garapan dari pemerintah. jadi heran bila ada orang yang mengaku bahwa tanah itu miliknya,” tuturnya.

Masturi menambahkan, warga yang melaporkan lahan bekas Situ Cilongok memiliki sertifikat ke DPUPR tidak memiliki kepentingan apapun namun warga khwatir bila tanah situ sudah dimiliki sesorang nantinya akan dijadikan pabrik atau gudang. Padahal, keberadaan situ tersebut masih bermanfaat untuk menampung air disaat musim hujan.

“Makanya, kami melaporkan ke DPUPR Banten agar bisa jelas, apakah lahan yang diketahui warga merupakan bagian situ atau sudah dibebaskan,” pungkasnya.