Print this page

Bawaslu Larang Bacaleg Pasang Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Larang Bacaleg Pasang Alat Peraga Kampanye

detakbanten.com TIGARAKASA - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melarang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan maju sebagai caleg dalam pemilihan umum tahun 2019, untuk tidak memasang alat peragaga kampanye (APK) yang mencantumkan nama partai, nomor urut dan daerah asal pemilihan (Dapil).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, pemasangan APK yang mencantumkan nama partai, nomor urut dan dapil melanggar perturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye. Surat edaran Bawaslu RI nomor 216/PL/01.05- SD/06/KPU/II/2018 perihal kampanye pada pemilihan umum, surat edaran bawaslu provinsi nomor 055/K/BT/PM./04.00/IV/2018. Perihal pengawasan pra kampanye. "Kami menghimbau kepada bacaleg yang sudah memasang APK untuk mencopot. Jika tetap membandel maka akan mengarah kepada pidana pemilu," katanya pada Kamis, (30/8/2018).

Andi menambahkan, sesuai dengan tahapan, kampanye serentak akan dilaksanakan tiga hari setelah diumumkan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Rencananya KPU akan melakukan pengumuman DCT pada 21 September 2018. "Bakal calon akan diperbolehkan kampanye pada tanggal 23 September 2018, namun harus dilaksanakan secara aman teerib dan terkendali," terangnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya komplik dan pelanggaran kata Andi, Bawaslu akan terus melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat, untuk tahapan pertama, Bawaslu dan KPU sudah melaksanakan rapat dengan Satpol PP. "Bawaslu juga masih mencermati daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan pada tanggal 2 - 12 Agustus. Untuk DCS yang berasal dari TNI dan Kades yang masih aktif, kami meminta kepada KPU untuk menyertakan persetujuan pengunduran diri dari instansi terkait," tandasnya.