Print this page

Polsek Pasar Kemis Bekuk Pelaku Pencabulan

Polsek Pasar Kemis Bekuk Pelaku Pencabulan

detakbanten.com PASAR KEMIS - Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menangkap pria paruh baya berinisial T Bin M (58).

Warga Kampung Sarongge Rt 02/06, kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini T dibekuk lantaran mencabuli UW (15) yang merupakan anak tirinya.

Berdasarkan informasi, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, (23/8/2018). Pelaku langsung mendekap korban usai mandi dan memaksa untuk melayani birahinya. Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa pelaku menggarap korban yang masih duduk di bangku SMP itu.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didit Himawan mengatakan, usai mendapatkan laporan dari warga, kemudian unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan mengkap pelaku. "Pelaku berinisial T bin M sudah kita amankan, berikut batang bukti," katanya.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dalam pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun.