Terjerat Kasus Hukum, Dana Desa Klebet Tidak Bisa Dicairkan

Terjerat Kasus Hukum, Dana Desa Klebet Tidak Bisa Dicairkan

detakbanten.com TIGARAKSA - Dana desa tahap kedua Desa Klebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang tidak bisa dicairkan, menyusul penetapan tersangka kepala desa Klebet oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Hal tersebut dikatakan Nurul Huda Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Nurul Huda.

Menurut Huda, DPMPD Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menunda pencairan dana desa tahap kedua, sebelum adanya pergantian kepala desa oleh Pjs Desa Klebet.

"Pencairan dana desa Klebet tahap kedua, akan ditunda sebelum adanya pergantian PJS Kades," terang Nurul Huda.

Diketahui, Pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 537 Miliar. Dana desa tersebut dialokasikan kepada 246 desa yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, dana tersebut meliputi dana desa sebesar Rp241 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat, alokasi dana desa (ADD) nilainya mencapai Rp138 miliar, pembagian hasil pajak sebesar Rp158 miliar. Rata-rata perdesa mendapatkan 2.2 miliar, dengan pencairan sebanyak dua termin, untuk Alokasi dana desa (ADD), dan pendapatan bagi hasil (PBH), sementara untuk pencairan dana desa (DD), sebanyak tiga termin.

 

 

Go to top