Print this page

Jual Aset Negara, Oknum Kades Klebet Ditetapkan Tersangka

Jual Aset Negara, Oknum Kades Klebet Ditetapkan Tersangka

Detakbanten.com TIGARAKSA - Dirkrimsus Polda Banten menetapkan oknum Kepala Desa Klebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, AH sebagai tersangka dalam dugaan kasus penjualan Situ Sitengin.

Dalam surat ketetapan tersangka, bernomor S.Tap/VIII/ RES.3.3/2018 yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim ini, tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12 hurup (a ) dan hurup (b) dan hurup (e) undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP pidana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Banteng Indarto membenarkan adanya penetapan tersangka oknum Kepala Desa Klebet berinisial AH oleh Polda Banten. Ia mengaku sudah menerima pemberitahuan surat penetapan tersangka oknum kades dari Polda Banten.

"Bukan hanya oknum Kepala Desa Klebet aja yang ditetapkan tersangka, ada satu lagi oknum Kepala Desa Cijeruk, kecamatan Mekar Baru yang juga ditetapkan tersangka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirkrimsus Polda Banten telah melakukan penyelidikan dugaan adanya penjualan tanah negara berupa Situ Sitengin di Kampung Kayu Apu RT 009 RW 005, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Bahkan berberapa pihak pun sudah diminta keterangan seperti Camat Kemiri Madisa, dan beberapa pihak serta Kepala Desa Klebet, dan pembeli dari CV Klebet Jaya Farm Dua Katherine Sunarjo serta keluarga penggarap dari almarhum Rabiah yaitu Nuryamin, Mustopa, Imran dan Dalpan.