Salah satu warga merak yang enggan disebutkan namanya, bangunan jembatan tersebut dibangun oleh pemilik bangunan yang merupakan anggota DPRD, karena jembatannya terlalu rendah, akibatnya saluran air yang menghidupi puluhan hektar lahan pertanian di kecamatan Sukamulya menjadi sedikit tersendat akibat sampah menumpuk dibawah jembatan.
"Kami berharap agar sampah yang menumpuk dibersihkan, agar salurn air tidak tersendat, selain itu tembok pada bagian pinggir yang menghalangi bantaran sungai juga di bongkar," terangnya.
Sementara, Kadis Binamarga dan SDA Kabupaten Tangerang Slamet Budimulyanto terkejut saat mendapatkan informasi itu, menurut dia, secara aturan siapapun yang akan membuat jembatan atau bangunan lainnya yang melintas di saluran air harus melakukan permohonan izin tertulis. Rencananya dirinya akan mengintruksikan bawahannya untuk mengecek langsung bangunan tersebut.
"Kami akan melakukan pengecekan ke lokasi, karena secara aturan bangunan yang bersiri dilahan pengairan tidak diperbolehkan," tandasnya.