Print this page

Buntut Pelarangan Pungli Parkir, Warga Desa Budimulya Tuntut Babinsa Mundur

Buntut Pelarangan Pungli Parkir, Warga Desa Budimulya Tuntut Babinsa Mundur

Detakbanten.comCIKUPA -- Warga RT O2/04 Desa Budimulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang berkumpul di aula kantor desa Budimulya, Senin (16/07). Puluhan warga tersebut diundang oleh kepala desa Budimulya Haji Amat untuk mengklarifikasi terkait adanya tuntutan warga terhadap anggota TNI Serda Maskur yang merupakan Babinsa Desa Budi Mulya.

" Kami sengaja memanggil kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi terkait adanya mis komunikasi antara Babinsa Desa Budimulya dengan salah seorang warga" terang Kades Budimulya Haji Amat, saat dihubungi.

Amat mengatakan, sejak beroperasinya pabrik kabel PT Sinar Insan Nusa Putra di desa Budimulya, memang beberapa kali warga sering miskomunikasi terkait keinginan warga yang menginginkan agar sebagian besar tenaga kerjanya harus warga sekitar, buntutnya kemarin adanya kesalah pahaman antara anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di desa Budimulya.

" Kalau versinya anggota TNI, bahwa dia tidak melarang warga untuk melakukan pungutan uang parkir bongkar muat kendaraan angkutan barang, namun versinya warga anggota TNI melarang dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan" terang Amat.

Sebagai Kepala Desa, tentunya kami harus berada ditengah-tengah, karena merotasi jabatan Babinsa adalah kewenangan Danramil, namun dengan duduk bersama, kedua belah pihak antara babinsa dan warga keduanya dimintai keterangan.

" Jangan sampai ada permasalahan, makanya keduanya diklrafikasi, maksud anggota TNI sebenarnya baik, mengingatkan warga untuk tidak melakukan pungli sebelum keluranya payung hukum berupa peraturan desa ( Perdes), karena banyak terjadi penangkapan oleh tim saber pungli, memang secara lisan ketua RT dan warga sudah meminta izin kepada saya"terang kepala desa Budi Mulya Amat.