Print this page

Kecamatan Kronjo Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Kecamatan Kronjo Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

detakbanten.com KRONJO - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang menyebutkan dari tujuh Kecamatan di Kabupaten Tangerang, salah satunya Kecamatan Kronjo daerah rawan peredaran Narkotika Berbahaya (Narkoba). Untuk mempersempit peredaran narkoba, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Kronjo bersama Kepolisian Sektor Kronjo sudah mengagendakan razia rutin ke tempat-tempat yang disinyalir sebagai daerah rawan peredaran narkoba.

Camat Kronjo, Asmawi membernarkan kecamatan Kronjo termasuk wilayah rawan peredaran narkoba berdasarkan data dari BNK Tangerang. Data tersebut diperkuat dengan terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 6.8 gram di Kecamatan Kronjo, Senen, (9/7/2018).

"Para pelaku pengedar sudah diamankan dua hari yang lalu, yang terpenting saat ini bagaimana Wilayah Kronjo bida terlepas dari daerah rawan peredaran narkoba," kata Asmawi , Rabu, (11/7/2018).

Menurut Asmawi, upaya untuk mempersempit peredaran narkoba di Kecamatan Kronjo pihaknya bersama Polsek Kronjo sudah mengagendakan jadwal rutin razia. Namun, Asmawi tidak mau menyebutkan jadwal razia rutin tersebut

"Pokoknya kami sudah menentukan jadwal untuk melakukan razia ke daerah-daerah yang rawan peredaran narkoba di Kronjo," tuturnya.

Asmawi menjelaskan meski sebagian warga Kronjo ada yang tidak suka wilayahnya disebut daerah merah peredaran narkoba, namun setelah diperlihatkan data hasil tangkapan pelaku dan pemakai narkoba, baik tangkapan dari kepolisian dan BNK. Akhirnya warga bisa memahami dan ikut serta bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk memberantas peredaran narkoba.

"Dengan dukungan masyarakat untuk ikut serta memberantas narkoba, saya yakin kedepan wilayah Kronjo terlepas dari daerah rawan peredaran narkoba," jelasnya.

Asmawi menambahkan komitmen warga untuk ikut serta memberantas narkoba terbukti pihaknya berhasil menutup beberapa toko obat yang dijadikan kedok untuk menjual obat berbahaya tanpa resep dokter.

"Kami berhasil menutup toko obat yang menjual obat berbahaya tanpa resep dokter, berawal dari informasi warga. Tanpa informasi dari warga, kami tidak akan berhasil, untuk itu sekecil apapun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Ditemui terpisah, Kapolsek Kronjo AKP Osman Sigalingging mengaku akan menindak tegas baik pengguna dan pengedar narkoba di Kecamatan Kronjo. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pihak Kecamatan untuk bersama memberantas narkoba, agar tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah Kronjo.

"Kami sudah berkomitmen bersama ASN Kecamatan dan warga Kronjo untuk sama-sama memberantas narkoba. Makanya siapa yang berani menggunakan dan mengedarkan narkoba di Wilayah Kronjo, kami akan tindak tegas," singkatnya. (infokom)