Polda Banten Amankan Kikil Beracun

Polda Banten Amankan Kikil Beracun

detakbanten.com Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten berhasil mengamankan tiga drum besar olahan kikil yang setiap drum berisi kurang lebih 20 kilogram kikil yang telah dicampur dengan proxida yang berada di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Hasil olahan kikil tersebut diedarkan oleh pelaku ke beberapa pasar di Pandeglang, seperti Pasar Labuhan, Pasar Panimbang dan kemungkinan di pasar lainnya ungkap Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim. Kamis (7/6/2018).

Lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hidrogen proxida atau H2O2 termasuk kedalam bahan yang berbahaya dan beracun.

"Dan dari keterangan ahli, proxida adalah oksidator kuat yg bersifat korosif dan jika masuk ke dalam tubuh memalui sistem pencernaan dapat mengakibatkan muntah dan luka lambung," ungkap karim.

Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh pelaku yang telah memproduksi kikil menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan olahan kikil, kemudian diedarkan di pasar di Pandeglang dan Labuan dengan harga Rp20 perkilogram," pangkasnya.

 

 

Go to top