Tanah Bengkok Milik Desa Pasir Barat, Dibangun Stadion Mini

Tanah Bengkok Milik Desa Pasir Barat, Dibangun Stadion Mini

Detakbanten.com  JAMBE -- Tanah Bengkok milik Desa Pasir Barat, dibangun stadion mini sebagai sarana olahraga warga Desa Pasir Barat.Proyek yang bersumber dari alokasi dana desa tersebut sudah mulai dikerjakan.

Berdasarkan pantauan dilapangan, alat berat eksavator terlihat sudah mulai melakukan pekerjaan cut and feel, tanah seluas 6000 M2 persegi ini awalnya sebelum dibangun stadion mini, digunakan oleh warga sebagai sarana olahraga. Rencananya pemerintahan desa Pasir Barat akan memagar dengan panel tertutup dengan tinggi dua meter.

"Pembangunan stadion mini ini akan menelan anggaran sekitar Rp400 juta lebih, dananya bersumber dari alokasi dana desa," terang Kepala Desa Pasir Barat Wawan Sumarwan.

Menurutnya, dirinya sudah melakukan konsultasi dengan pihak terkait, terhadap penggunaan tanah bengkok milik desa yang saat ini digunakan untuk stadion mini, dari hasil konsultasi tersebut ternyata pemerintahan desa, diperbolehkan membangun stadion mini sebagai sarana olahraga yang biayanya bersumber dari alokasi dana desa sesuai dengan peraturan menteri desa (permendes).

"Dengan dibangunnya stadion mini, secara otomatis aset desa akan aman, dan tidak mungkin dihilangkan, meskipun kepala desanya berganti," terang Wawan.

Meakipun tidak dipungkiri kata Wawan, ada warga yang tidak menyetujui adanya pembangunan stadion mini ini, namun sebagian besar masyarakat menyetujui, karena pembangunan stadion mini ini bukan untuk kepentingan kepala desa.

"Nantinya stadion mini ini dipergunakan oleh masyarakat desa Pasir Barat, untuk kepentingan olahraga. Jika ini sudah terbangun berarti se Kabupaten Tangerang hanya desa pasir Barat yang memiliki stadion mini ini," ucapnya.

Sementara, Dikdik Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, membenarkan jika Desa Pasir Barat mengajukan permohonan pembangunan stadion mini, dari dan yang berasal dari alokasi dana desa (ADD). Menurutnya, sepanjang pembangunan tersebut disetujui dalam berita acara hasil musyawarah desa (Musdes) yang ditandatangani Kepala desa dan ketua BPD.

" Berkas dokumennya sudah kami periksa semuanya lengkap, makanya saat pengajuan kami menyetujuinya" tandasnya.

 

 

Go to top