Print this page

Aplikasi Online e-Pitulung diterapkan pada Gebrak Pakumis

Aplikasi Online e-Pitulung diterapkan pada Gebrak Pakumis

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pemkab Tangerang menerapkan aplikasi elektronik Hibah Bansos Kabupaten Tangerang (e-Pitulung). Aplikasi yang diresmikan pada (27/12) yang bertepatan dengan HUT ke - 74 Kabupaten Tangerang ini merupakan wujud dari transparansi kepada publik.

Selain itu sebagai bentuk tanggung jawab keoada publik, sebagai bentuk kepatuhan Pemkab Tangerang atas intruksi komisi pemberantasan korupsi (KPK), untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, nantinya semua bantuan hibah yang digulirkan Pemkab Tangerang wajib diterapkan di semua dinas yang menyalurkan bantuan hibah dan bansos.

Kepala Bidang Telematika pada Dinas Informasi dan Komunikasi Bambang Ismail mengatakan, aplikasi e- Pitulung ini merupakan suatu wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat, karena secara langsung masyarakat bisa melihat siapa saja yang akan mendapatkan bantuan hibah dan bansos dan masyarakat bisa memantau secara langsung, karena nama penerima, jumlah anggaran bisa dilihat oleh masyarakat di layanan e- Pitulung.

"Pada tahun ini yang sudah mulai menerapkan layanan e- Pitulung ini adalah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP), dalam program bantuan bedah rumah atau Gebrak Pakumis," Ucap Bambang usai memberikan materi dihadapan UPK PNPM, Kamis (26/04).

Bambang Ismail menjelaskan, aplikasi e-Pitulung ini akan menampilkan semua data termasuk perencanaan setahun kedepan, karena sebelumnya dinas terkait harus melakukan usulan, kemudin usulan tersebut wajib dibuat proposa dan ditayangkan di aplikasi Pitulung ini.

" Kami juga menekankan kepada dinas lain seperti Dispora dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk secepatnya menerapkan aplikasi ini," ujarnya.

Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Permukiman pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Pemkab Tangerang Heru Herdiansyah mengatakan, sebagai wujud kepatuhan dinas perumahan permukiman dan pemakaman (DPPP), bantuan bedah rumah atau gebrak pakumis ini wajib melaksnakan aplikasi e-Pitulung, karena program ini merupakan kebijakan KPK kepada seluruh pemerintah daerah , termasuk Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah panggil semua pelaksana program yakni UPK PNPM berikut fasilitator agar secepatnya melaksanakan intruksi dari pak bupati dan Sekda, karena aplikasi ini sangat bermanfaat, karena sebagai bentuk transfaransi publik," tandasnya.