Print this page

40 Desa di Kabupaten Tangerang Dapat Program Prona

40 Desa di Kabupaten Tangerang Dapat Program Prona

detakbanten.com TIGARAKSA - Program Komputerisasi Kegiatan Pertanahan-Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (KKP-PTSL) atau biasa disebut Prona, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang terus berjalan. Pada tahun 2018 ini, ATR/BPN menargetkan 70.000 bidang tanah yang terebar di 12 Kecamatam dan 40 Desa di Kabupaten Tangerang.

Ke 40 Desa tersebut, diantaranya Kecamatan Balaraja sebanyak tiga desa Gembong, desa Sentul Jaya, Sukamurni. Kecamatan Cisoka sebanyak dua desa yakni Jengjing dan Desa Bojong Loa. Kecamatan Jambe sebanyak satu desa yakni desa Mekarsari, Kecamatan Jayanti sebanyak empat desa yakni, Pasir Muncang, Sumur Bandung, pasir Gintung Pabuaran, Kecamatan Kemeri sebanyak satu desa yakni Desa Lontar, Kecamatan Kosambi sebanyak dua desa yakni desa Cengklong dan Desa Rawarengas, Kecamatan Mauk tujuh desa yakni desa Banyuasih, Gunungsari, Desa Kedung Dalem, Desa Ketapang, Desa Margamulya, Desa Mauk Timur, desa Sasak, Tanjung Anom, Kecamatan Pakuhaji sebanyak lima desa yakni, Desa Bonisari, Desa Buaran Mangga, Desa Pakualam, Desa Pakuhaji, Rawaboni, Kecamatan Rajeg sebanyak sembilan desa diantaranya desa Jambu Karya, Desa Lembang Sari, Desa Pangarengan, Desa Sukasari, Desa Rajeg, Rancabango, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Solear dua desa yakni, Desa Solear dan Desa Cirendeu, Kecamatan Sukamulya empat desa yakni desa Sukamulya, Desa Buniayu, Desa Kaliasin, Desa Benda, Desa Kubang, Kecamatan Tigaraksa sebanyam satu Desa yakni Desa Tegal Sari

"Sesuai intruksi presiden nomor 2 tahun 2018 dan SKB tiga mentri tentang persiapan PTSL, masyarakat atau pemohon sesuai surat keputusan bersma (SKB) tiga mentri, yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 150 ribu saja," terang Himsar saat sosialisasi dengan 12 Camat dan 40 Kades yang dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dan Sekda Kabupaten Tangerang, Rudi Maesyal, di Gedung Kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangeranag beberapa waktu lalu.

Himsar menambahkan, program PTSL yang dibebankan kepada masyatakat meliputi biaya materai, patok dan operasional desa.Namun pada tahun anggaran 2019 yang akan datang jika Pemkab Tangerang menganggarkan dalam APBD maka, dipastikan tidak ada biaya sedikit pun.