KPU Kota Serang Batasi Peserta Kampanye Rapat Umum

KPU Kota Serang Batasi Peserta Kampanye Rapat Umum

Detakbanten.com SERANG – KPU Kota Serang bersama tim kampanye pasangan calon menyepakati jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum. Masing-masing paslon mendapatkan jatah satu kali menggelar rapat umum dengan jumlah peserta maksimal 10 ribu orang. Rapat umum akan digelar pada tanggal 2 Mei, 7 Mei, dan 9 Mei. KPU akan mengundi jadwal masing-masing rapat umum paslon. Lokasi rapat umum disepakati di Lapangan Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

kesimpulan hasil rapat koordinasi pelaksanaan kampanye yang digelar KPU kemaren Kamis 29 Maret 2018, yang di hadiri pimpinan Panwaslu Kota Serang Mamun Murod, serta tim kampanye masing-masing calon baik tingkat kota maupun kecamatan. Ungkap Divisi SDM, Sosialisasi, dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Serang M Hopip.

“Nanti akan kami fasilitasi rapat teknis perihal rapat umum ini. Karena ini akan melibatkan aparat keamanan. Pasti akan terjadi mobilisasi massa serta rekayasa lalu lintas,” jelasnya.

Selain rapat umum, kata Hopip, paslon sedari sekarang diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi debat publik yang akan digelar sebanyak 3 kali, yakni tanggal 27 April, 11 Mei, dan 22 Juni. KPU juga akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa selama 14 hari mulai tanggal 8 Juni.

“Sedari sekarang silahkan diproduksi iklan kampanye untuk di media itu. Dengan ketentuan maksimal 30 detik di televisi dan 60 detik di radio. Silahkan iklan itu dikemas semenarik mungkin. Nanti teknis pemasangan di media menjadi tugas KPU,” ujarnya.

Pada sesi dialog, tim kampanye paslon nomor urut 2 Rahmatullah menyikapi perihal dugaan keterlibatan ASN kepada salah satu paslon. Ia berharap ada tindakan tegas dari KPU dan Panwaslu. Rahmat juga mensinyalir mulai adanya praktek politik uang. Sementara tim kampanye paslon nomor urut 2 Ahmad Rosadi menanyakan perihal bahan kampanye yang dicetak oleh paslon serta tata cara beriklan di media massa. Sedangkan tim kampanye paslon nomor urut 1 Pandu bertanya ihwal prosedur pengajuan izin cuti bagi anggota DPRD yang ikut kampanye.

Menyikapi hal tersebut, komisioner Panwaslu Kota Serang Mamun Murod menuturkan, keterlibatan ASN dalam kampanye jelas dilarang dan itu sebuah pelanggaran. Termasuk kepala kelurahan dan aparaturnya. Bagi pihak yang menemukan bukti lengkap mengenai kejadian tersebut dipersilahkan melapor ke Panwaslu. “Politik uang dan keterlibatan ASN tidak bisa ditolerir. Itu pelanggaran berat,” ucapnya.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly menambahkan, KPU memiliki cara pandang yang sama dengan Panwaslu mengenai keterlibatan ASN dalam kampanye serta praktek politik uang. Setiap rekomendasi Panwaslu yang berkiatan dengan hal dimaksud akan segera diteruskan KPU.

“Sanksi terberatnya adalah pembatalan sebagai paslon. Kami ingatkan betul setiap paslon untuk tidak melakukan politik uang apapun bentuknya, tidak melibatkan ASN apapun bentuknya, serta melibatkan penyelenggara pemilu utamanya badan ad hoc PPK dan PPS serta nanti KPPS. Jika ini tetap dilakukan, maka konsekuensinya adalah sanksi. Komisi ASN dan Panwaslu pernah melakukan sosialisasi tentang hal ini. Kami menaruh perhatian serius terhadap netralitas ASN ini," pungkasnya.

Baca Juga : Manfaatkan Hari Libur dengan Silaturahmi

 

 

Go to top