Print this page

Satpol PP Diminta Tertibkan Kawasan Industri Serang Timur

Satpol PP Diminta Tertibkan Kawasan Industri Serang Timur

detakbanten.com SERANG-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menghimbau agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk fokus dalam menertibkan area Industri Serang Timur. Selain sering digunakan oleh pedagang untuk berjualan di pinggir jalan area tersebut juga dipakai penjualan miras secara bebas.

“Masih banyak pelanggaran yang belum dipatuhi masyarakat. Saya meminta kesadaran agar berjualan di tempat yang sudah disediakan agar tidak mengganggu kenyamanan,” kata Tatu saat ditemui usai apel peringatan HUT Satpol PP ke 68 di Halaman Pendopo Bupati Serang, Senin, (26/2018).

Tatu juga menghimbau agar masyarakat bisa mematuhi aturan perda yang sudah diberlakukan oleh Pemkab Serang.

Seperti, penggunaan bahu jalan yang digunakan untuk berjualan yang menyebabkan kemacetan.

Tatu juga menghimbau, Pol PP melakukan operasi secara rutin di daerah yang rawan pelanggaran aturan, khususnya kawasan industri. Karena, lokasi tersebut dijadikan angkutan umum yang berhenti sembarangan dan tempat karaoke yang menjual minuman keras akan ditindak secara tegas.

“Restoran yang izinnya rumah makan ternyata digunakan tempat karaoke dan itu akan ditindak tegas oleh Pemkab. Karena, hidup secara bermasyarakat harus memiliki aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat masih minim dalam mematuhi peraturan menjadi persoalan di lapangan. Sehingga, Satpol PP harus berani dan tegas dalam menjalankan tugas untuk menertibkan peraturan daerah yang sudah dibuat.

“Ada enam titik yang menjadi rawan yang tidak mematuhi aturan. Cikande, Kibin, Kragilan, Kramat Watu, Baros, Padarincang, dan Anyer. Mayoritas dari pelanggaran tersebut adalah Pedagang Kaki Lima,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Lanjut Hulaeli, pihaknya dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Serang akan meningkatkan patroli dan membuat pos terpadu di lokasi yang menjadi rawan pelanggaran di Serang Timur dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.

“Kita sudah koordinasi dengan Dishub yang akan membuat pos dari Ciruas hingga Cikande yang akan diisi satu grup di masing-masing pos,” pungkasnya.