Print this page

Polsek Serang Bongkar Jaringan Pemalsu Surat Indentitas

Polsek Serang Bongkar Jaringan Pemalsu Surat Indentitas

detakbanten.com SERANG - Petugas Unit Reskrim Polsek Kramatwatu berhasil membongkar jaringan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran (AK), Kartu, Keluarga (KK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen negara ini, petugas berhasil meringkus tiga tersangka yang merupakan pembuat dan pemesan di rumahnya masing-masing berikut barang bukti.

Ketiga tersangka yakni Arwansyah alias Iwan alias Odoy, 34, Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tubagus Haerohman, 43, warga Margasana, Kecamatan Kramatwatu, dan Salomo Siahaan warga Kelurahan/Kecamatan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

"Dari ketiga tersangka ini, kita amankan blangko kosong KK, AK, SKCK, Ijazah, KTP palsu, SIM, ratusan stempel berbagai instansi termasuk kepolisian, laptop, printer," ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin dalam ekspose di Aula Mapolres Serang Kota, Rabu (7/3/201).

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari informasi masyarakat tentang mudahnya mendapatkan SIM. Mendapatkan laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kramatwatu yang dipimpin Iptu Tatang, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, pembuatan SIM aspal tersebut adalalah tersangka Odoy.

"Tersangka Odoy ditangkap di rumahnya pada 7 Februari. Dari rumah tersangka juga ditemukan barang bukti ratusan stempel dan blangko kosong," ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Kramatwatu Kompol Dudung Junaedi dan Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Dari informasi tersangka Odoy, diperoleh pengakuan jika tersangka bekerja dibantu dua rekannya, Tubagus Haerohman dan Salomo. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan meringkus Haerohman dan Salomo berhasil di rumahnya masing-masing.

"Dari kedua tersangka juga kita amankan barang bukti. Untuk proses penyelidikan lebih dalam ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kramatwatu," tegas Kapolres.