Panwaskab Tindaklanjuti Laporan Etik Penyelenggara Pemilu

Panwaslu Kabupaten Tangerang. Panwaslu Kabupaten Tangerang. Iday

detakbanten.com TIGARAKSA - Pantia pengawas Kabupaten Tangerang (Panwaskab) menindaklanjuti laporan warga terhadap penyelenggara yakni KPU Kabupaten Tangerang, Panwaskab Tangerang memanggil pelapor Uding dan kuasa hukum dari LBH Bara JP. Kedua pelapor tersebut tiba pada pukul 15.00 WIB Rabu (28/2/2018) di kantor Panwas Kabupaten Tangerang, perumahan PWS Tigaraksa.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwas Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, ada tiga pelapor dengan materi yang sama, sesuai arahan Bawaslu Provinsi Banten, kami mengarahkan agar pelapor bisa memperbaiki laporan karena secara aturan ada mekanisme yang ditentukan dalam setiap penanganan perkara. "Kami berharap agar pelapor cukup diwakilkan oleh satu orang, karena materinya sama," terang Andi Irawan.

Sementara Kuasa Hukum Uding Dinalara D Butar-butar menceritakan kronologis adanya laporan klien kepadanya, dirinya berharap agar panwas segera menindaklanjuti laporan klienya, karena secara etik KPU Kabupaten Tangerang diduga tidak melakukan action terkait keberatan pemilik rumah yang dijadikan kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan didata sistem informasi partai politik (Sipol). "Kami meminta kejelasan atas laporan kami kepada Panwas Kabupaten Tangerang karena saat ini kami merasa dipermainkan," terang Dinalara D Butar-butar.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ramelan mengatakan, persoalan DPC PDI Perjuangan sepenuhnya merupakan internal partai karena KPU tugasnya hanya memverifikasi partai politik (Parpol) peserta pemilu saja, untuk merubah data Sistem Informasi partai Politik (Sipol) sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang langsung ditujukan kepada KPU RI. "Pada dasarnya KPU tidak mempermasalahkan jika dilaporkan terkait ini, dan kita kooperatif jika dipanggil DKPP," pungkasnya.

 

 

Go to top