Jadi Cawabup, Mad Romli Resmi Mundur dari DPRD

Mad Romli Secara Resmi Mengundurkan Diri Mad Romli Secara Resmi Mengundurkan Diri

Detakbanten.comKELAPA DUA - Mad Romli secara resmi mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin, (12/2/2018). Ini menyusul ditetapkannya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang periode 2018 - 2023 oleh KPUD Kabupaten Tangerang. Mad Romli mendampingi petahana Zaki Iskandar yang diusung oleh 12 gabungan partai politik.

"Saya secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang," kata Mad Romli sambil membacakan surat pengunduran diri dihadapan anggota KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengapresiasi langkah calon Wakil Bupati Tangerang yang secara langsung mengundurkan diri di hadapan komisioner KPU. Menurutnya, secara aturan KPU memberikan wakti lima hari setelah ditetapkannya calon tetap.

Baca Juga :  Gelar Pleno, KPU Tetapkan Pasangan Zaki Mad Romli

"Secepatnya kami akan memproses pengunduran diri Mad Romli sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Surat keputusan Gubernur Banten harus keluar 30 hari sebelum pencoblosan," tandasnya.

 

 

Go to top