Tuntutan Belum Dipenuhi, PT. Tamron Akuatik Industri Kembali Berdemo

Tuntutan Belum Dipenuhi, PT. Tamron Akuatik Industri Kembali Berdemo

detakbanten.com SERANG - PT. Tamron Akuatik Industri yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM.9, Kawasan CBA No. 6C, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kembali di demo.

Unjuk rasa tersebut dilakukan guna menindaklanjuti tuntutan para buruh kepada PT. Tamron Akuatik Industri yang belum dipenuhi, terlebih ada dua puluh pekerja yang diberhentikan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, pemberhentian tersebut dianggap sebelah pihak oleh para buruh. Selain menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK), para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Forum Serikat Buruh Cikande, Kopo Dan Jawilan (FSBC), menuntut agar buruh yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) kembali dipekerjakan.

Koordinator Aksi, Entis Sutisna mengatakan, jika pada hari ini tidak mendapat hasil kesepakatan, maka para buruh akan kembali melakukan aksi yang tentunya lebih besar lagi, hingga pihak perusahaan mau memenuhi semua tuntutan dan kembali mempekerjakan buruh yang diberhentikan. "Kalau hari ini tidak ada hasil yang didapat, maka kami akan kembali melakukan aksi yang tentunya lebih besar," ancamnya.

Sementara Human Resource Development (HRD) pihak PT. Tamron Akuatik Industri, Silver Mogo mengatakan, Pada senin (5/2/2018) pihak perusahaan sudah melakukan pemanggilan kepada dua puluh pekerjanya. Para pekerja tersebut dimata perusahaan sudah tidak lagi ada keharmonisan, ditambah masa kerja mereka kurang dari tiga bulan. Maka berdasarkan hasil pertimbangan pihak perusahaan, kedua puluh pekerja tersebut dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pihak perusahaan berhak untuk melakukan pemutusan kerja sewaktu-waktu jika para pekerja dianggap tidak lagi mengikuti aturan perusahaan, padahal pihak perusahaan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan aturan yang berlaku," ujarnya.

Silver juga menegaskan, jika para pekerja merasa tidak puas dengan tidak terpenuhinya hasil kesepakatan dulu, silahkan melapor ke pihak terkait, baik ke Disnaker Kabupaten Serang maupun Disnaker Provinsi Banten. "Karena pada surat kesepakatan terdapat kalimat, apabila para pihak tidak memenuhi kesepakatan ini, maka pihak tersebut silahkan melapor ke pihak terkait," imbuhnya

Ditambahkan Human Resource Development (HRD) PT. Tamron Akuatik Industri Arif Wibowo, Adapun tuntutan para buruh terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) pasti akan dipenuhi oleh pihak perusahaan, namun untuk saat ini pihak perusahaan masih melakukan pengembangan-pengembangan para pekerjanya dalam melakukan produksi. Jika produksi para pekerja mampu mencapai target. Maka UMK juga bisa kita realisasikan. Karena logikanya, jika UMK direalisasikan, maka hasil produksi para pekerja harus bisa mencapai target.

"Saya rasa, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah sesuai, terlebih perusahaan ini baru berjalan selama empat bulan," katanya.

Arief juga menambahkan, 80 persen karyawan PT. Tamron Akuatik Industri dihari ini terus melakukan produksi dan perusahaan akan terus melakukan perbaikan-perbaikan kedepannya.

"Jika para pekerja sudah semakin mumpuni di masing-masing bidang, tidak menutup kemungkinan akan ada posisi-posisi tertentu yang bisa mereka tempati. Karena perusahaan ini sedang berkembang dan tentu membutuhkan orang-orang yang kompeten disetiap bidangnya," tandasnya.

 

 

Go to top