Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang Direvisi

Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah Herman

Detakbanten.com  SERANG-Pemerintah Kabupaten Serang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, dalam perda tersebut juga akan ditambahkan sanksi untuk perusahaan yang melanggar terkait ketenagakerjaan.

Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, industri yang ada di Kabupaten Serang jumlahnya sangat banyak, dari sisi kuantitas jumlah industri yang ada seharusnya ini menjadi solusi dari persoalan pengangguran di Kabupaten Serang.

 

Oleh karena itu, pemkab dan DPRD bersepakat untuk merevisi perda ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Serang. Di dalam perda tersebut nantinya peran industri akan diperjelas.

"Jadi, peran industri harus jelas di sana, misalnya persyaratan untuk tenaga kerja dari lokal itu seperti apa, terus kalau mereka tidak menjalankan itu sanksinya seperti apa, karena menurut saya, kalau tidak bicara berdasarkan aturan hukum yang ada, gak akan selesai persoalannya,” katanya.

Tatu menilai, saat ini perusahaan masih kurang berperan dalam menekan angka pengangguran di Kabupaten Serang.

 

Sekarang Dinas Tenaga Kerja secara persuasif kepada industri memberikan pembinaan untuk hal tersebut (penerimaan tenaga kerja lokal) sudah lama berjalan.

“Tapi gak efektif saya lihat, MoU sudah dibuat, tapi ketika MoU itu sudah dijalankan. Namun perekrutan tenaga kerja mereka jalan sendiri kami tidak dilibatkan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Serang R. Setiawan mengatakan, rencana revisi Perda Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2009 sudah masuk dalam program legislasi daerah 2018.

 

Baca Juga : Komisi II DPRD Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pabrik Petasan

 

“Sekarang sebelum ke dewan dibahas dulu di internal Disnaker. Dalam revisi tersebut yang paling substansi, yaitu terkait adanya fungsi pengawasan yang ditarik ke provinsi, ini mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 2014. Fungsi pengawasan diganti jadi bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin mengatakan, di revisi perda tersebut nanti pada pasalnya dipertajam harus rekrut tenaga kerja lokal. Itu dilakukan, agar perusahaan ikut menekan angka pengangguran di Kabupaten Serang, tapi jangan sampai ada calo kerja.

 

"Kemudian, sanksinya harus tegas jika ada perusahaan yang tidak menjalankan, sehingga ada efek jernya di perda itu. Lalu, Disnaker juga harus proaktif, harus ada penyisiran, arsip tenaga kerja perusahaan itu harus diketahui,” pungkasnya.

 

 

Go to top