Marak Bangunan Tak Berizin, Aktivis Curigai Oknum Dinas 'Main Mata' dengan Pengusaha

 Pabrik cat PT Dippon Sentosa di desa Jeunjing, kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang diduga tak mengantongi izin. Pabrik cat PT Dippon Sentosa di desa Jeunjing, kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang diduga tak mengantongi izin. Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - - Maraknya bangunan tak berizin dan menyalahi tata ruang Kabupaten Tangerang dikritisi aktivis lingkungan Mory Latupono dari Gerakan Lingkungan (GPL).

Menurutnya didalam perda no 10 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan dan perda nomor 11 tahun 2013 tentang tata ruang, bahwa setiap bangunan yang tidak berizin atau menyalahi peruntukan harus diberikan teguran keras. "Kami meminta agar Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, melakukan action dengan menindak perusahaan nakal," ujar Mory.

Mory mencontohkan, pabrik cat PT Dippon Sentosa di desa Jeunjing kecamatan Cisoka, meski saat ini sudah di stop namun belum ada reaksi dari perusahaan, karena sampai saat ini pabrik cat tersebut masih beroperasi. "Kami mencurigai adanya permainan antara oknum dinas dengan pengusaha," terang Mory.

Selain PT Dippon Lestari kata Mory di Sukamulya juga berdiri bangunan pabrik, padahal jelas-jelas di wilayah tersebut bukan kawasan industri, karena setiap industri harus memiliki izin usaha industri (IUI) dari dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP).

Bahkan di Balaraja ada bangunan showroom mobil tapi belum berizin dibiarkan saja, dan belum ditindak tegas," tegasnya.

Sementara Kadis Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Taufik Emil berjanji segera menindak tegas bangunan tak berizin, untuk bangunan pabrik PT Dippon, Wasdal Cipta Karya sudah mengecek pabrik dan surat perintah penghentian Penggunaan bangunan (SP4B) pada Desember 2017 kemarin. "Untuk bangunan di Balaraja, secepatnya tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) akan mengecek ke lapangan minggu- minggu ini," terangnya.

 

 

Go to top