Kantongi Ganja, Tiga Pemuda di Serang Diamankan

Barang bukti ganja. Barang bukti ganja. Herman

Detakbanten.com SERANG-Tiga pemuda, PP, MR dan AS harus merasakan malam tahun baru dibalik jeruji. Pasalnya, ketiganya ketahuan memakai narkoba jenis ganja oleh Sat Narkoba Polres Serang.

Ketiga tersanga ini dibekuk tim sat narkoba di kontrakan tsk PP di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Minggu, (31/12/2017) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka MR, anggota Sat Narkoba Polres Serang Kota berhasil menyita dua linting ganja siap edar, yang sedianya akan dijual kepada pemakai. Dari keterangan tersangka dua linting ganja tersebut adalah sisa dari penjualan sebelumnya. 

Berdasarkan keterangan tsk MR, pengembangan dilanjutkan ke rumah salah seorang tersangka AS dan ditemukan dua bungkus plastik ganja kering. Kemudian tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Go to top