Pergantian Kades Cibogo Tunggu Putusan Pengadilan

Sekcam Cisauk Yusuf Fahrurozi Sekcam Cisauk Yusuf Fahrurozi Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pergantian Kepala Desa Cibogo Safrudin, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Banten.

Sekcam Cisauk Yusuf Fahrurozi mengatakan, untuk sementara kecamatan sudah menunjuk Sekdes Cibogo Dede Maulana sebagai pelaksana tugas (Plt) Kades Cibogo. Secara aturan sebelum ada keputusan ingkrah dari pengadilan. Namun jika sudah keputusan pengadilan menyatakan Kades Cibogo bersalah, maka pemerintah berhak untuk melakukan pergantian atau pengangkatan pejabat sementara (Pjs) dengan keputusan Bupati Tangerang. "Untuk saat ini kami masih menunggu tahapan persidangan yang masih berjalan," katanya pada Kamis, (21/12/2017).

Menurut Yusuf, pada prinsipnya kecamatan akan mengikuti aturan pergantian Kepala Desa Cibogo. Secara aturan jika kepala desa yang terjerat hukum, sisa jabatannya dibawah enam bulan. Maka Pemkab Tangerang menyiapkan Pjs hingga proses pilkades. "Mekanismenya BPD akan membentuk panitia untuk memilih kepala desa definitif secara musyawarah dengan melibatkan semua unsur perwakilan masyarakat," tandasnya.

Diketahui, Kades Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Safrudin (50) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang lantaran menerima uang sebesar Rp500 juta dari pemilik lahan Julianto Liman untuk memuluskan surat menyurat tanah pengadaan lahan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) Lengkong yang berlokasi di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk.

 

 

Go to top