Mantan Sekcam Cisoka, Tandatangani Izin tempat usaha PT Dippon

Mantan Sekcam Cisoka, Tandatangani Izin tempat usaha PT Dippon

Detakbanten.com TIGARAKSA - Mantan Sekcam Cisoka yang kini menjabat Camat Mekarbaru, TB Anzar Azizi menandatangani izin tempat usaha pabrik Cat PT Dippon. Diketahui, surat izin tempat usaha bernomor 503 / 65 kec Cisoka 2015, tertanggal 30 Oktober 2015.

Kasi pengaduan dan Informasi pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang Agus Ramdan membenarkan jika pabrik cat PT Dippon Sentosa pernah mengajukan perizinan ke DPMPTSP Kabupaten, hanya saja izin yang diajukan oleh PT Dippon Sentosa adalah Ruko. Sebelum mengajukan izin sambung Agus, PT Dippon membawa dokumen izin dari kecamatan Cisoka.

"Yang menandatangani izin tempat usaha PT Dippon Sentosa adalah Sekretaris Camat, pak TB Anzar Azizi tertanggal 30 Oktober 2015," Terang Agus.

Agus menambahkan, bagian informasi dan pengaduan sebelumnya juga pernah disurati masyarakat dan LSM terkait keberadaan pabrik cat yang melanggar tata ruang wilayah kabupaten Tangerang.

"Saat ini DPMPTSP sudah menginformasikan kepada dinas Tata Ruang dan Bangunan, untuk segera ditindaklanjuti laporan warga tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, pabrik cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi.

Padahal Dinas Tata Ruang dan Bangun Kabupaten Tangerang sudah melakukan pengecekan dan penyegelan beberapa waktu lalu. Membandelnya perusahaan cat tersebut karena instansi terkait seperti Satpol PP dinilai kurang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perizinan ini.

Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Mory Latupono mengatakan, pabrik milik PT Dippon Sentosa ini sudah berdiri sejak lima tahun lebih. Untuk itu, pihaknya meminta Satpol PP untuk bertindak tegas, agar pabrik tersebut ditutup, karena sudah jelas melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

"Desa Jeunjing sesuai peruntukannya, merupakan wilayah pemukiman padat, namun kenapa ada industri," tandasnya.

 

 

Go to top