Print this page

Alasan Hati-hati, Pembahasan Revisi Raperda Tata Ruang Molor

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Revisi Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tangerang terancam molor. Pasalnya, sejumlah agenda pansus II yang direncanakan pada badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Tangerang batal dilaksanakan.

Berdasarkan informasi dilapangan, pembahasan Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang tentang sosialisasi raperda yang seyogyanya dilaksanakan pada Kamis (14/12/2017) lalu batal dilaksanakan. Batalnya sosialisasi tersebut lantaran desakan warga pantura sehingga sosialisasi tersebut molor lantaran belum ada kepastian kapan mulai dibahas.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi membenarkan jika agenda pembahasan raperda molor. Karena adanya faktor kehati-hatian dari anggota pansus. Rencananya pansus akan mendengar aspirasi masyarakat, dan melakukan pengecekan secara langsung terhadap pasal-pasal yang diajukan Dinas Tata Ruang dan Bangunan. "Kami tidak mau tergesa- gesa karena faktor kehatian-hatian yang menyebabkan rapeda ini molor," katanya pada Minggu, (17/12/2017).

Sumardi mengatakan, Rapeda Tata Ruang Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari perencanaan yang sudah diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, DPRD Kabupaten Tangerang tetap berkeinginan agar revisi perda ini sesuai dengan perencanaan yang menyangkut kaidah azas keselarasan, keresasian, keterpaduan yang berkelanjutan. "Kami masih mengkaji mana saja wilayah yang kuning, hijau dan abu-abu. Jangan sampai nantinya revisi perda ini menjadi kontroversi di masyarakat," tandasnya.