"Kami meminta agar pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang bertanggung jawab karena telah mengeluarkan pencatatan serikat Sektor Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) di wilayah Tekstil Sandang Kulit (TSK) tanpa melalui proses yang diamanatkan Undang-undang," terang Rustam Efendi ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang, di lokasi aksi demonstrasi.
Rustam mengultimatum selama tujuh hari agar bupati Tangerang segera memecat oknum PNS tersebut karena dinilai telah membuat gaduh di Kabupaten Tangerang. Perbuatan oknum tersebut kata Rustam termasuk penyalahgunaan wewenang melanggar hukum administrasi yang akibatnya menimbulkan salah paham antar kelompok masyarakat.
"Jika tidak ditindaklanjuti aspirasi kami, maka buruh akan kembali melakukan aksi kembali," tandasnya.
Sampai berita ini disusun, perwakilan buruh sedang melakukan perundingan dengan Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang.
Baca Juga : Kota Ayodhya, Apartemen di Pusat Kota Tangerang