Print this page

Anggaran Perubahan Perda Tata Ruang Capai Rp400 Juta

Anggaran Perubahan Perda Tata Ruang Capai Rp400 Juta

Detakbanten.com KAB. TANGERANG -- Anggaran perubahan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan rencana tata ruang wilayah ( RTRW) Kabupaten Tangerang telan anggaran Rp 400 juta rupiah.

Berdasarkan informasi dari dokumen APBD 2017, Dinas Tata Dan Bangunan jumlah belanja pada dinas tersebut mencapai Rp492 Miliar, yang terdiri dari belanja tidak langsung mencapai Rp8,2 Miliar, dan belanja langsung sebesar Rp 484 Miliar. Untuk anggaran revisi tata ruang  wilayah Pemkab menganggarkan sebesar Rp 400juta rupiah kedalam anggaran belanja langsung.

Baca Juga : Warga Mekar Baru Ingin Pembangunan Infrastruktur

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengatakan, anggaran revisi Perda RTRW Kabupaten Tangerang, sudah sesuai dengan anggaran didalam dokumen pengadaan anggaran (DPA) yang ditetapkan.

"Sudah sesuai dengan dokumen penggunaan anggaran anggaran yang sudah ditetapkan oleh badan anggaran" tandasnya.

Sementara, pengamat kebijakan publik Kabupaten Tangerang, Subandi Musbah menilai jumlah anggaran untuk revisi perda dinilai terlalu besar, menurut dia seharusnya TAPD harus lebih selektif dalam menentukan besaran anggaran kegiatan yang dilaksanakan dinas.

"Anggaran Rp400 juta terlalu besar hanya untuk membahas revisi Perda, karena pada revisi perda hanya rapat dan hearing dengan warga serta studi banding saja," tandasnya.

Baca Juga : Tutup Akhir Tahun, Lima Raperda Diserahkan Pemkot Ke DPRD Tangsel