Berdasarkan informasi dari dokumen APBD 2017, Dinas Tata Dan Bangunan jumlah belanja pada dinas tersebut mencapai Rp492 Miliar, yang terdiri dari belanja tidak langsung mencapai Rp8,2 Miliar, dan belanja langsung sebesar Rp 484 Miliar. Untuk anggaran revisi tata ruang wilayah Pemkab menganggarkan sebesar Rp 400juta rupiah kedalam anggaran belanja langsung.
Baca Juga : Warga Mekar Baru Ingin Pembangunan Infrastruktur
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengatakan, anggaran revisi Perda RTRW Kabupaten Tangerang, sudah sesuai dengan anggaran didalam dokumen pengadaan anggaran (DPA) yang ditetapkan.
"Sudah sesuai dengan dokumen penggunaan anggaran anggaran yang sudah ditetapkan oleh badan anggaran" tandasnya.
Sementara, pengamat kebijakan publik Kabupaten Tangerang, Subandi Musbah menilai jumlah anggaran untuk revisi perda dinilai terlalu besar, menurut dia seharusnya TAPD harus lebih selektif dalam menentukan besaran anggaran kegiatan yang dilaksanakan dinas.
"Anggaran Rp400 juta terlalu besar hanya untuk membahas revisi Perda, karena pada revisi perda hanya rapat dan hearing dengan warga serta studi banding saja," tandasnya.
Baca Juga : Tutup Akhir Tahun, Lima Raperda Diserahkan Pemkot Ke DPRD Tangsel