Print this page

Korsel Jatuhkan Denda untuk Google dan Meta

ilustrasi. (Reuters) ilustrasi. (Reuters)

Detakbanten.com TEKNOLOGI -- Perusahaan raksasa teknologi, Google dan Meta mendapat hukuman sanksi dari Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC). Sanksi itu diberikan lantaran kedua perusahaan itu dianggap melanggar data privasi pengguna.

Google dan Meta didenda senilai 100 miliar won atau sekitar Rp1,07 triliun. Dilansir Indozone, laporan Yonhap mengatakan, Google dan Meta diam-diam mengumpulkan informasi pribadi pengguna dan memakainya untuk iklan online yang dipersonalisasi dan tujuan lainnya.

Denda sebesar 69,2 miliar won atau sekitar Rp739 miliar untuk Google dan denda 30,8 miliar won atau sekitar Rp328 miliar untuk Meta disetuji komisi dalam rapat umum.

Denda tertinggi menandai jumlah tertinggi yang pernah diberlakukan dalam dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan informasi pribadi.

Kemudian PIPC juga meminta agar Meta dan Google memberitahu para penggunanya dengan jelas dan sederhana dan mendapatkan persetujuan pengguna jika mereka ingin mengumpulkan atau menggunakan data perilaku pengguna di situs web atau aplikasi di luar platform mereka sendiri. (Aip)