Diduga Tak Netral, Badan Ad Hoc KPU Diperiksa Bawaslu

Diduga Tak Netral, Badan Ad Hoc KPU Diperiksa Bawaslu
detakbanten.com CILEGON - Terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh badan ad hoc KPU Cilegon, Bawaslu Cilegon panggil anggota badan ad hoc KPU yang diduga tidak netral tersebut. Selain itu, Bawaslu juga memanggil KPU Cilegon sebagai saksi, Senin (29/6).
 
Salah satu Tim Atensi Gakumdu Bawaslu Cilegon Lukman Hakim menyebut, pemanggilan terhadap saksi dari KPU Cilegon, yang dihadiri Komisioner KPU Cilegon Divisi Hukum Sehabudin yang memberi keterangan sekitar 30 menit. Dan Gakumdu Cilegon memberikan 12 pertanyaan, untuk memastikan sejauh mana pembekalan terhadap penyelenggara.
 
 “Jangan sampai masa tahapan ditunda banyak yang jadi simpatisan atau timses. Kita minta keterangan anggota KPU maka bagi saya pembekalan ini amat penting,” kata Lukman, Senin (29/6).
 
Kemudian lanjut Lukman, pihaknya juga memberikan 18 pertanyaan kepada yang bersangkutan (badan ad hoc) yang diduga tidak netral ikut deklarasi pada salah satu calon. 
 
"Sekitar hampir dua jam, karena kita menggali maksud kedatangan dia disana. Dia disana tidak mengucapkan yel-yel tapi menggerakkan tangan, dia akui itu benar dia. Ada video dan photo untuk bukti," jelasnya.
 
Menurut keterangan yang bersangkutan, kejadian pada 18 Juli 2020 lalu, disalah satu rumah penyelenggara, dimana pada saat kegiatan ia mewakili ketua LSM yang berhalangan hadir.
 
"Berdasarkan keterangan saksi, dan penelusuran sedang kami dalami. Sebelum kami buatkan rekomendasi yang akan dikirim ke KPU," jelasnya.
 
Sementara itu, Komisioner KPU Cilegon Sehabudin menjelaskan, ia menyampaikan ada beberapa tahapan badan ad hoc KPU, sebelum ia menjadi anggota, sepertinya tanggapan masyarakat, lalu tandatangan fakta integritas diatas materai, dan lain sebagainya.
 
“Kita secara langsung tidak mengetahui kegiatan tersebut, tapi dari informasi kemarin yang kami terima itu di Merak. Dan kami tindak lanjuti dengan menghubungi anggota PPK Pulomerak yang lain bernama Irwan, dari situ kami minta informasi secara detail. Yang bersangkutan telah menjelaskan kepada Irwan dan telah minta maaf,” jelasnya usai memberikan keterangan.
 
Namun, ia pasti akan menindaklanjuti hal tersebut, namun karena kemarin verifikasi faktual sehingga pihaknya tertunda dalam menindaklanjuti. Kemudian, ia mengaku diutus sebagai sebagai saksi, untuk temuan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc KPU.
 
“Pak Ketua dan Komisioner KPU Cilegon dan kita sudah mewanti-wanti agar badan ad hoc menjaga integritas. Bahkan menyukai, mengomentari suatu hal yang berkaitan dengan calon di media sosial selama Pilkada dilarang,” terangnya.
 
Dibagian lain, Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menuturkan, pemeriksaan tersebut diduga menyalahi kode etik, namun masih dalam tahap pemeriksaan. Nanti, pihaknya akan segera lakukan pleno ditingkat pimpinan, untuk menghasilkan rekomendasi, yang akan dikirim kepada KPU.
 
"Nanti KPU yang melakukan pengkajian terhadap rekomendasi kami, dan KPU akan melakukan mekanisme di internal KPU. Baru kasih keputusan," tandasnya. 
Go to top