Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi menyatakan, dengan adanya UU tersebut,pihaknya akan terus mendorong pemerintah provinsi Banten untuk bisa mengratiskan sekolah SMA/SMK yang ada di Kota Tangerang seperti dulu, namun sepertinya untuk saat ini pemrov Banten belum bisa,karena provinsi bukan hanya menangani Kota Tangerang, tapi 8 kabupaten/kota.
"Ya,kalau kota Tangerang gratis,kabupaten dan kota lainnya juga harus gratis tidak bisa hanya kota Tangerang," katanya, Senin (6/2/16).
Dalam hal ini,Suparmi juga mengatakan, dengan adanya pengalihan ke Provinsi tersebut, pemkot Tangerang dari segi anggaran memang berkurang,sedangkan dari segi kebijakan dan pelayanan pihaknya melihat masih belum maksimal dilaksanakan,karena mengalami kemunduran.
"Karena itu merupakan amanah uu no 23 /2014,ya itu harus dilakanakan," katanyalagi.
Suparmi juga menambahkan, meski adanya pengurangan anggaran untuk SPP SMA/SMK gratis, di tahun 2017, anggaran pendidikan tetap dimaksimalkan, salah satunya dengan membantu sekolah SMA/SMK Swasta di Kota Tangerang dengan mengalihkan anggaran walaupun tidak mengratiskan.
"Anggaran tersebut dari APBD 2017 yang dianggarkan sekitar 28 persen untuk sektor pendidikan, melebihi amanat UU dimana minimal 20 persen," pungkasnya.