"Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa aset desa tidak bisa dimiliki oleh mantan kades, karena itu saya berharap pihak Kecamatan dalam hal ini bisa segera bertindak menangani hal itu," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (13/2/2015).
Seharusnya, kata Aah, setelah berakhir masa jabatan seorang Kadesa maka inventaris yang ada di tangannya harus segera dikembalikan. "Oleh karena itu, jika memang banyak mantan kades yang belum mengembalikan aset, maka Camat berkewajiban untuk memberikan penyadaran," jelasnya.
Menanggapi imbauan Sekda, Camat Cisata Adharyadi mengaku tidak mengetahui data aset desa yang belum dikembalikan. "Di Kecamatan Cisata ini ada lima Kades yang berakhir masa jabatan, yakni desa Palembang, Kaduronyok, Kubangkondang, Pasir Sereh, dan Desa Cibarani. Kelima mantan kades itu semuanya belum membuat LPJ, sehingga saya belum tahu aset desa yang tercantum dalam buku inventaris desa itu sendiri," ungkapnya.