Print this page

Pengembangan Kawasan Agrowisata Di Citeureup Terhambat Klaim Lahan

Pengembangan Kawasan Agrowisata Di Citeureup Terhambat Klaim Lahan

detakbanten.com PANDEGLANG - Kawasan agrowisata berbasis pertanian terpadu akan didirikan di desa Citeureup, kecamatan Panimbang dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Akim Anggara dari PT. Selaras Agritama Sukses (SAS), sebagai pengembang menyebutkan saat ini sedang dilakukan inventarisir lahan. Dimana nantinya dalam kawasan tersebut akan dibangun berbagai sarana dan prasarana wisata religi beserta infrastruktur pendukung lainnya, sementara terkait dengan perizinan dia mengaku semuanya telah ditempuh.

"Untuk perizinan semuanya telah ditempuh baik itu dari Dinas pariwisata, tata ruang, pertanian, BPPT dan instansi terkait lainnya," terangnya kepada Detakbanten.com, Sabtu (30/1/2016).

Namun kata Kim, pihaknya saat ini tengah diuji. Pasalnya, ada beberapa orang dari warga setempat yang mengaku tanah tersebut adalah hak miliknya.

"Yang kami tahu ini adalah tanah negara/ P2, yang dulunya telah dibebaskan oleh PT. Abadi Guna Papan (AGP). Pada dasarnya kami hanya mengambil alih hak guna pakai dari mereka, tentunya melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku,".

Diceritakan oleh Idis, yang pada tahun 2000 silam menjadi petugas lapangan pembebasan lahan dari PT. AGP. Berdasarkan keterangannya, PT. AGP dulunya akan membangun rumah kebun (Rumbun) namun tidak sampai terealisasi, hingga akhirnya kini muncul PT. Selaras Agritama Sukses.

"Ya saya mendengar ada warga yang mengklaim lahan dibeberapa titik di desa Citeureup itu. Sepengetahuan saya, dulu pembebasan telah diselesaikan oleh PT. AGP," katanya.

Sementara itu, terkait dengan adanya sertifikat dan AJB atas tanah disekitar lokasi, Akim mengatakan perlu adanya verifikasi. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan surat yang ada tersebut adalah Aspal (Asli tapi palsu).

"Kami telah temukan beberapa kejanggalan atas sertifikat dan AJB nya. Biarlah nanti akan ketahuan siapa yang bermain," katanya.

Menyikapi persoalan diatas, Akim mengatakan, pihaknya terus melakukan pendekatan secara persuasif. Dia mengharapkan adanya titik temu melalui jalur musyawarah.

"Kita ingin bisa diselesaikan secara baik- baik, karena kami datang kesini juga dengan maksud baik," tandasnya.

Lanjut kata Akim, jika persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah, pihaknya tidak segan untuk menempuh jalur hukum. Dia juga mengaku telah memberikan batas waktu, dimana jika sampai tanggal 2 Februari belum ada mufakat, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Banten.

"Jika tidak ada titik temu terpaksa akan kita lakukan ekspose di Polda, ini perlu dilakukan biar ketahuan dimana letak permasalahan yang sebenarnya," tandasnya.

"Kami juga tentunya tidak mau persoalan ini menjadi berlarut dan menghambat pengembangan diwilayah ini, seperti yang telah direncanakan," pungkasnya.