Print this page

Dinsos Bersama Agen Penyalur Program Sembako Tandatangani Fakta Integritas

Dinsos Bersama Agen Penyalur Program Sembako Tandatangani Fakta Integritas

detakbanten.com PANDEGLANG – Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan Fakta Integritas bersama agen penyalur program bantuan sembako di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Selasa (12/1/2021).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan penandatangan fakta integritas ini dilakukan bersama 213 agen penyalur program sembako yang sudah lolos verifikasi dan validasi data dari pihak perbankan,”kata Nuriah

lebih lanjut Ia mengatakan dalam isi perjanjian fakta integritas tersebut, ada 12 poin komitmen dari agen e-warong dalam penyaluran bantuan sembako diantaranya bersedia menyalurkan bansos pangan dengan prinsip 6 T yang sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) program sembako yakni
tepat sasaran, tepat waktu, tepat administrasi, tepat harga, tepat jumlah/kuantitas dan tepat mutu, “ucap Nuriah.

Ia menambahkan selain itu, dalam perjanjian fakta integritas tersebut, e-warong juga bersedia menjual komoditas bahan pangan sembako sesuai harga pasar, bersedia tidak memanfaatkan dana bansos untuk kepentingan pribadi dan apabila ada agen yang melanggar perjanjian fakta integritas tersebut konsekuensinya adalah agen itu sendiri yang akan menanggung resikonya,”Apabila ada agen penyalur program sembako yang menyalahgunakan kewenangan setelah menandatangani fakta integritas ini tentu saja Tim Koordinasi (Timkor) akan mengevaluasi dan memberikan sanksi, mulai dari sanki administrasi, sanksi hukum serta dicabut ijinya sebagai agen penyalur program sembako, “terangnya.

Nuriah menegaskan program bantuan sembako untuk Kabupaten Pandeglang tahun 2021 menyasar 71.046 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang awalnya adalah 115 ribu penerima, berkurangnya data penerima tersebut salah satunya adalah kaitan dengan data yang sedang dalam perbaikan, dimana ada penerima bantuan tersebut tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ada nama penerima yang tidak sesuai dengan KTP, ada yang sudah sejahtera dan ada yang dobel bantuan, maka dari itu kerja kita sangat ekstra untuk program bantuan sembako ini, “tuturnya.

“Perjanjian Fakta Integritas ini nanti kami akan tempel di setiap agen e-warong sebagai komitmen bersama agar dengan mudah serta dapat diketahui oleh masyarakat, karena bantuan sembako ini bertujuan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan bantuan sembako ini merupakan upaya Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat, jadi saya minta kepada semua pihak, baik agen penyalur, suplier dan komponen masyarakat yang terlibat bersama-sama mengawal bantuan ini, agar tepat sasaran, “kata Pery.

“Jika ada agen atau suplier yang bermain-main dengan bantuan ini tentu saja kami akan tindak sesuai aturan, “Jadi tolong bantu Pemerintah dalam penyaluran dan pendistribusianya agar bantuan ini tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, “pungkasnya.(das)