Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPPMD) Kabupaten Pandeglang Tatang Efendi, dana untuk pembangunan Desa tersebut belum bisa direalisasikan karena masih menunggu dilengkapinya persyaratan dari pihak Desa.
"Dana itu ada di Kas daerah, akan cair kalau persyaratannya dipenuhi oleh pihak Desa," katanya kepada Wartawan, Jumat (28/8).
Masih kata Tatang, syarat yang harus dilengkapi tersebut diantaranya adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas ADD yang telah direalisasikan pada tahap awal sebesar 40%, yaitu Pada bulan Juni lalu.
"Sebesar 40% ADD sudah direalisasikan pada Juni kemarin waktu Pilkades, nah itu LPJ nya belum kita terima semua. Selain itu harus ada juga RPJMD nya," katanya.
Terkait hal tersebut Menurut Tatang, pihaknya telah melayangkan Surat Edaran terhadap Para Kepala Desa.
"Kita sudah kirimi mereka (Desa) surat agar LPJ segera dibuat. Ya, supaya yang 60% ini secepatnya bisa dicairkan," terangnya.
"Kita juga berharap Desa secepatnya melengkapi persyaratan itu. ADD ini kan telah melewati beberapa tahapan, diantaranya tahapan perubahan peraturan, Perda dan Pergub. Sayang kalau tahun ini tidak terserap," ungkapnya.