"Memang masih ada yang belum melaporkan, tapi tidak banyk kemungkinan belum sempat,"katanya, saat ditemui usai menghadiri kegiatan pelatihat pengelolaan keterbukaan informasi public, di DPKPA Pandeglang, Kamis (13/11).
Lanjut kata Samsudin, yang wajib melakukan laporan hasil kekayaan pejabat Negara itu yakni, Bupati, Kepala Dinas dan Camat, untuk di Pandelang sendiri ada sekitar 90 pejabat yang harus memberikan LHKPN tersebut. Dirinkya mengaku jika ada yang tidak melaporkan akan dikenakan teguran dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan juga akan dikenakan sangsi administrasi.
"itu sudah menjadi keharusan bagi pejabat Negara mulai Bupati sampai Kepala Kantor melaporkan hasil kekayaannya, hal itu untuk mengetahui sumber pendapatan dan pengeluarannya,"ungkapnya.
Samsudin menambahkan, pelaporan hasil kekayaan bagi pejabat Negara itu dilakukan dalam setiap tahun sekali.
"Biasanya laporan itu dilakukan pada awal tahun,"ucapnya.
Terpisah Kepala BKD Pandeglang Muhamad Amri,, pihaknya membenarkan kalau pejabat tinggi di pandeglang masih ada yang belum melaporkan hasil kekayaannya.
"Kalau untuk jumlahnya saya kurang tahu, tapi itu tidak banyak karena sekarang sudah sekitar 90 persen,"Katanya.