Diduga Belum Kantongi Izin, Kolam Renang Di Cikoromoy Catut Perdes

Diduga Belum Kantongi Izin, Kolam Renang Di Cikoromoy Catut Perdes

detakbanten.com Pandeglang - ada-ada saja ulah pengelola sebuah kolam renang swasta di tempat wisata Cikoromoy ini, bagaimana tidak dia sampai nekad mencantumkan Perdes (Peraturan Desa) di dalam karcisnya.

Di dalam karcis atau tiket masuk ke lokasi kolam renang yang dikomersilkan tersebut tertera kalimat "Perdes Kadubungbang tahun 2015/2016". "Belum lama saya tahu, ternyata kolam renang itu dalam karcisnya membawa-bawa Perdes" kata Kepala Desa Kadubungbang, kecamatan Cimanuk, Nurdin kepada Wartawan.

Dijelaskan oleh Kades, setelah diperiksa No. Perdes yang tertera dikarcis tersebut ternyata tidak pernah ada alias bodong. "Perdes itu tidak ada, sudah saya cek," katanya. Keberatan institusinya dibawa-bawa, Nurdin pun mengutus BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk menegur sang pemilik kolam.

Kades yang dilantik pada tahun kemarin ini mengaku tidak tahu maksud dan tujuan dari pencantuman Perdes nyleneh tersebut. "Saya juga ga ngerti maksudnya apa mencantumkan Perdes segala. Silahkan ditanya saja ke yang bersangkutan," katanya. Sementara ketika disinggung mengenai kemungkinan kolam renang itu belum berizin, dirinya menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun dia menyebut hal yang menyangkut dengan perizinan bukan merupakan kewenangannya. "Mengenai izin dan sebagainya itu bukan kewenangan saya, kolam itu sudah 6 tahun beroperasi. Saya menegur itu karena adanya pencantuman No. Perdes, itu saja," tandasnya.

Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi, pemilik kolam renang, Kartina mengatakan jika karcis tersebut dibuat bukan karena unsur disengaja. "Ini kesalahan percetakan, karena sayang kalau dibuang akhirnya kita pakai saja," katanya. Perempuan muda bertubuh sintal ini juga mengaku jika persoalan karcis tersebut sudah diselesaikan dengan pihak desa. "Kita sudah ngobrol dengan pihak desa kemarin, sudah tidak ada masalah kok," tutupnya.

Terkait dengan hal diatas, kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) kabupaten Pandeglang, Sukran kepada detakbanten.com Jumat (5/8) berjanji akan meneliti apakah kolam renang yang diberi nama "TAM" tersebut telah mengantongi izin operasi atau belum. "Kolam renang yang mana itu ya? coba nanti akan kami cek dulu kesana," kata Sukran.

 

 

Go to top