Waralaba Menjamur Di Pandeglang Akibat Belum ada Aturan Untuk Membatasinya

Waralaba Menjamur Di Pandeglang Akibat Belum ada Aturan Untuk Membatasinya

detakbanten.com PANDEGLANG - Keberadaan toko/waralaba yang kian menjamur di Kabupaten Pandeglang, yang penyebarannya hingga ke pelosok Desa, dikhawatirkan oleh beberapa pihak bisa merusak sistem ekonomi yang telah ada, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Habibie Arafat mengatakan, perlu adanya penelitian lebih jauh apakah keberadaan waralaba tersebut betul- betul sudah berdampak luas terhadap masyarakat. Mengingat saat ini belum ada aturan untuk membatasi jumlah waralaba pada satu wilayah Kecamatan.

"Untuk pembatasan jumlah waralaba di suatu Kecamatan atau zona itu belum ada aturannya," katanya kepada Wartawan, Selasa (16/9).

Menurut Habibie, saat ini di Kabupaten Pandeglang ada sekitar 104 Waralaba yang sudah memiliki izin dan beroprasi.

"Kita terus melakukan pemantauan baik pada waralaba yang sudah beroprasi maupun bagi yang baru mau buka," katanya lagi.

Habibie menambahkan pihaknya belum lama ini bersama dengan BPPT dan POL PP telah menutup beberapa waralaba yang perizinannya tidak lengkap.

"Ada 4 yang kita tutup, yaitu yang berlokasi di Kecamatan Picung, Cipeucang, Banjar dan Menes," katanya.

Dia berjanji bersama BPPT dan POL PP akan terus melakukan upaya pemantauan guna tertibnya keberadaan waralaba di Kabupaten Pandeglang.

"Ya, berdasarkan Perda No. 12 tahun 2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko modern, itulah yang menjadi acuan kita untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Waralaba yang ada dan untuk penutupan juga tentunya ada mekanismenya. Dimana teguran diberikan sampai 2 kali, jika tidak diindahkan baru wajib ditutup" jelasnya.

 

 

Go to top