Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung Berhasil Ditangkap Polisi

detakbanten.com PANDEGLANG - Polisi menangkap dua pelaku pembuang mayat yang ditemukan oleh warga di pesisir pantai Pagelaran dan sungai di wilayah Panimbang Kabupaten Pandeglang beberapa hari lalu.

Pelaku berinisial *B) dan (S) , ditangkap di lokasi yang berbeda. tersangka (B) ditangkap di wilayah Anyer, Banten, sementara tersangka (S) ditangkap di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Mereka turut membantu dalam kasus ini, ditangkap dilokasi yang berbeda. Keduanya berperan sebagai pembuang mayat," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat dikonfirmasi di Polres Pandelang, Senin 15/4/2019.

Dari pengakuan tersangka, keduanya dijanjikan imbalan oleh pelaku pembunuhan jika bersedia membuang para korban. tersangka (B) dan (S) membawa mayat korban yang terbungkus sebuah karung ke tengah laut.

"Pelaku diminta membuang mayat di sekitar pesisir Pandeglang. Dengan menggunakan sebuah speedboat, pelaku membuangnya ditengah laut," terangnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menambahkan, kedua pelaku yang turut membantu dalam aksi pembunuhan mayat dalam karung tersebut di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang dan Ditreskrimum Polda Banten.

"Polisi melakukan pengembangan dari  keterangan saksi saksi dan bukti petunjuk di TKP yang didapat, kemudian beberapa pelaku dapat ditangkap, hanya (B) dan (S) saja yang baru  terangkap. Kemudian untuk 4 tersangka lainnya masih dalam upaya pengejeran (DPO)," tambah saat di komfirmasi awak media Senin, 15/04/2019.

Dua korban pembunuhan yang ditemukan oleh warga dalam sebuah karung, masing-masing Asep Hidayat asal Lebak ditemukan di pesisir pantai Pagelaran, dan SJP asal Kuningan di sebuah Sungai wilayah Panimbang.

Menurut keterangan yang diungkapkan Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, kasus tersebut merupakan sebuah pembunuhan berencana. Kedua Korban memilki kapal dan para pelaku sempat cekcok memperebutkannya hingga berakhir tewasnya korban. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman seumur hidup.

"Dugaan sementara motifnya keinginan pelaku ingin menguasai kapal dan barang-barang lainnya milik korban. Dua pelaku yan tertangkap, sebelumnya di imingi-imingi bagi keuntungan hasil dari kapal yang hendak mereka jual," Tandasnya

 

 

Go to top