Print this page

Pendidikan Gratis Harus Diwujudkan  

Pendidikan Gratis Harus Diwujudkan   

detakbanten.comPendidikan menjadi satu dari tiga program prioritas yang dicanangkan (infrasturktur dan kesehatan), yang mana sekolah gratis menjadi program unggulan didalamnya.

Sebenarnya masyarakat telah menunggu program tersebut sejak tahun lalu, entah mengapa belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terutama oleh orang tua peserta didik khususnya SMA/dan SMK. Padahal, pendidikan gratis di Provinsi Banten, sebagaimana dijanjikan oleh Bapak Gubernur saat kampanye dulu, sangat bisa diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Bagi Kami, masyarakat awam, sebenarnya tidak terlalu sulit memahami bagaimana wajib sekolah dasar hingga ke jenjang SMAN dan SMKN dapat ditanggung oleh negara (gratis). Pendanaan sekolah yang selama ini berjalan, seperti yang sudah diketahui umum, berdasarkan UU No. 20/ 2003 tentang pendidikan dan PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan bersumber dari : Pemerintah pusat diimplentasikan dalam bentuk dana BOS. Pemerintah Daerah diimplementasikan dalam bentuk dana BOS daerah.

Masyarakat (salah satunya dari Orang Tua Peserta didik), diimplemnatsikan dalam bentuk sumbangan (setelah keluarnya PERMENDIKBUD 75 TH 2006 Jo PERGUB BANTEN NO 30 TAHUN 2017 TENTANG KOMITE SEKOLAH).

Sekarang, telah dialokasikan Rp 400 M untuk Bosda SMA/SMK. Maka, cara kami menghitung pembiayaan sekolah Gratis adalah sebaga berikut, nilai ideal oprasional sekolah SMA/SMK dikurangi Dana BOS Nasional dan Dana BOSDA atau (Nilai Ideal Oprasional – BOSNAS - BOSDA). Artinya, dengan teranggarkannya persiswa SMA dari BOSDA Rp2,1 juta dan untuk SMKN Rp2,4 juta per siswa. Sedangkan, dari BOSNAS sebesar 1,4 persiswa menurut pendapat saya sudah mendekati nilai ideal untuk oprasional sekolah walaupun mungkin untuk SMK masih agak berat mengingat SMK lebih banyak prakteknya.

Persoalannya adalah hanya tinggal diatur Juknis dan Juklak penggunaannya, dalam Juknis BOS Nasional terdapat 15 Komponen pembiayaan, sehingga Pemprov Banten tinggal memilih dan memastikan komponen mana yang akan dibiayai, sedangkan BOSDA saat ini baru ada dua komponen pembiayaan yang dibayarkan, yakni biaya daya dan jasa serta biaya gaji guru dan TU honorer, sehingga tidak terjadi tumpeng tindih anggaran.

Juknis ini penting untuk segera diketahui oleh segenap penyelenggara pendidikan karena nyaris bisa dikatakan selama ini penyaluran dana BOSDA ada, namun juknisnya tidak ada. Hal ini untuk menjawab pertanyaan, seandainya BOSDA hanya membiayai dua komponen saja, maka untuk apa dianggarkan sampai Rp 400M di tahun 2018 dan Rp 174M di th 2017, Juknis BOSDA ini diharapkan dalam bentuk PERATURAN GUBERNUR agar ada kekuatan hokum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Harapan Kami kepada Gubernur Banten, agar sekolah tetap dapat menerima sumbangan selama itu tidak mengikat, dan tidak dikoordinir atau digiring pemufakatannya oleh pihak-pihak tertentu, sehingga tidak ada pembatasan baik yang mampu maupun yang tidak mampu ketika akan memberikan SUMBANGAN kepada sekolah.

Hal ini sejalan dengan semangat gotong royong dan sesuai dengan PERMENDIKBUD 75/2016 DAN PERGUB BANTEN 30/2017. Hal terakhir yang mesti digaris bawahi dalam program sekolah gratis adalah persoalan pertanggungjawaban masalah keuangan, hal ini sangat sensitif, oleh karenanya laporan pertanggungjawaban adalah langkah yang terbaik yang harus dibuat oleh sekolah selaku pengguna anggaran, bisa dalam bentuk bulanan atau 3 bulalan atau 6 bulanan.

Untuk itu Saya sangat menginginkan sekali agar laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOSDA ini dibuatkan aplikasinya sehingga ketika Bapak Gubernur pun ingin melihat atau ingin menyampaikan sesuatu kepada pihak sekolah tidak harus menunggu lagi. Sekali lagi pendidikan gratis di Provinsi Banten harus segera terwujud dan mendesak kepada Bapak Gubernur untuk menerbitkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG JUKNIS BOSDA PROVINSI BANTEN agar tidak ada lagi keraguan dan kebingungan yang terjadi di lapangan.


Pengamat Pendidikan
Moch Ojat Sudrajat S