Print this page

Siap-siap! KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA – Sejumlah pihak penerima aliran dana dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), bakal dibidik dan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan KPK, aliran uang korupsi LE telah berubah ke sejumlah aset atau mengalir ke sejumlah pihak. KPK memastikan terus menelusuri aliran tersebut.

"Termasuk aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana yang diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2023).

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka peluang menjerat LE dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, dalam waktu dekat, KPK akan mengembangkan kasus korupsi LE melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

“Prinsipnya, dalam proses empat bulan lalu ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LE dengan pasal lain atau UU lain, seperti TPPU," jelasnya.

Tetapi, lanjutnya, saat proses penyidikan empat bulan ke depan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka peluang mengusutnya di proses persidangan. Pasalnya, KPK harus bergelut dengan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan LE.

Diketahui, KPK menetapkan LE sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). LE ditangkap pada 10 Januari 2023 lalu.