Print this page

Respons KPK Saat Lukas Enembe Izin Berobat ke LN

Respons KPK Saat Lukas Enembe Izin Berobat ke LN

Detakbanten.com, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe memohon izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna berobat ke luar negeri. Permohonan ini diminta kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Karena kondisi kesehatan klien saya semakin memburuk," ujar Stefanus, mengklaim, ditemui di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Dalam kesempatan terpisah, dikonfirmasi soal izin berobat itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengaku belum bisa memutuskan.

"Permohonan izin berobat itu harus dibahas lebih detil di tingkat pimpinan KPK. Soal pengacara LE meminta berobat ke kliennya, akan kita bahas di rapim. Putusannya nggak bisa sendiri. Ini keputusan pimpinan," ujar Karyoto.

Sebelumnya, Stefanus mengaku sudah bersurat ke Ketua KPK soal permohonan izin agar kliennya dibolehkan berobat ke luar negeri. Ia mengklaim kondisi kesehatan kliennya kian memburuk sepekan terakhir.

"Fungsi ginjal pasien di batas kritis," kata Stefanus.

Diketahui, KP menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Ia ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak lain.