Print this page

Reisa Broto: Cara Aman Belanja di Pasar Saat Pandemi Covid-19

Reisa Tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Reisa Tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
detakbanten.com JAKARTA - Reisa Broto Asmoro mengatakan, saat ini lebih dari 400 pedagang pasar tradisional yang telah terinfeksi Covid-19. Jumlah ini diketahui berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI). 
 
"Lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi Covid-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah," kata Reisa Tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (13/6/2020). 
 
Selama masa pandemi, ia menuturkan, pasar tradisional termasuk ke dalam kategori tempat yang rentan menjadi lokasi penularan. Sebab, banyak orang beraktivitas di lokasi tersebut yang datang dari berbagai tempat. Kondisi itu kemudian menjadikan pasar seringkali penuh sesak. 
 
"Kemudian, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang berisiko," imbuhnya. 
 
Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan, sejak awal pemerintah tidak menutup pasar karena pasar merupakan sumber pemenuhan kebutuhan hidup masyarkat. Meski demikian, ia mengakui bahwa banyak pasar yang belum menerapkan pengaturan secara baik guna menghindari penularan Covid-19. 
 
"Social distancing di pasar ini memang sulit dikendalikan kecuali ada beberapa pasar yang oleh pemerintah daerah dan pengelola pasar bisa dilakukan penyesuaian untuk adanya physical distancing," kata Juri dalam sebuah diskusi, Sabtu. 
 
Akibatnya, pasar kini menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19, termasuk di wilayah Jabodetabek. Bahkan, di DKI Jakarta saja terdapat sembilan pasar tradisional yang Pemerintah pun berencana untuk menggiatkan tes Covid-19 di pasar-pasar tradisional guna mengetahui penyebaran virus corona di masyarakat. 
 
"Pasar sekarang menjadi salah satu concern pemerintah untuk dilakukan tes," ucapnya. 
 
Belanja Aman di Pasar 
 
Ada sejumlah hal yang harus dipastikan masyarakat yang tetap ingin berbelanja secara aman di pasar tradisional. Salah satunya wajib menggunakan masker atau face shield selama beraktivitas di pasar. Masker atau face shield yang dipakai diharapkan tidak dinaikturunkan. Apalagi menggunakan tangan yang kotor. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyentuh area wajah dan lebih sering mencuci tangan dengan sabun. 
 
"Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Reisa. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru, pedagang yang boleh beraktivitas di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 dejat celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk dan flu dianjurkan tidak masuk ke pasar. Sebab risiko untuk terpapar Covid-19 lebih tinggi. 
 
"Ini berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka," ujar dia.
 
Reisa menambahkan, para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah. Semua pedagan juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. 
 
"Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," ujar dia. 
 
Masih dari SE yang sama, pengelola pasar agar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola pasar wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan. Para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan menerapkan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter. 
 
"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” katanya. 
 
Khusus untuk pengunjung, jumlah masyarakat yang boleh beraktivitas di pasar maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi. 
 
"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli," ujar dia. "Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja," imbuh Reisa.