Print this page

PPATK Sebut Ada Kesalahan Literasi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi lebih lanjut terkait temuan transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, angka itu tak semua soal tindak pidana oleh Kemenkeu.

"Karena semua transaksi melibatkan tugas dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Tapi ini juga melibatkan pihak luar," kata Ivan, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).

Ivan mengungkap bahwa transaksi itu banyak melibatkan soal masalah pajak dan ekspor impor.

"Contoh, untuk satu kasus ekspor impor saja, bisa tembus Rp100 triliun. Secara keseluruhan, total transaksi ini menyangkut tiga aliran," tambahnya.

Apa saja?

Aliran pertama, sambungnya, dilakukan oleh oknum. Lalu, aliran kedua, oleh oknum dengan tugas dan fungsinya di Kemenkeu.

"Ketiga, kami, di PPATK tidak menemukan oknum. Tapi, melacak tindak pidana asalnya misalnya, seperti kepabeanan atau perpajakan. Itu yang kami sampaikan ke penyidiknya," jelasnya.

Jadi, menegaskan bahwa adanya hal ini, tak serta merta bisa disebut bahwa kejadian tindak pidananya ada di Kemenkeu. Ivan menyadari, ada kesalahan di pihaknya terkait polemik transaksi Rp349 triliun ini yang menyebabkan pandangan publik terarah ke Kemenkeu.

"Padahal, dalam laporan hasil analisis, tercatat ada pihak luar yang terlibat. Ada kesalahan kami juga. Literasi publik kami kurang. Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu. Sebenarnya nggak begitu," tukasnya.

Ivan mencontohkan kasus ini seperti PPATK melaporkan dan menyerahkan kasus korupsi ke KPK yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penyidik.

"Itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih ke karena tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidananya asalnya adalah KPK," sebutnya.