Print this page

Parpol Wajib Ada Rekening Khusus Dana Kampanye, untuk Apa?

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Gedung KPU RI, Jakarta. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Gedung KPU RI, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ini dimaksudkan agar lembaga keuangan bisa memantau aliran dana kampanye.

"Mewajibkan peserta pemilu menerapkan RKDK menggunakan kode. Untuk memudahkan pemangku kepentingan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Jakarta (30/1/2023).

Idham mengungkap RKDK itu wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. "Lalu, setelah penghitungan suara, RKDK itu wajib ditutup. Biasanya, pembukaan RKDK ini dilakukan parpol menjelang kampanye. Ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara. Ya, paling lambat 15 hari," ucapnya.

Bila RKDK tak ditutup, lanjut Idham, akan menyulitkan petugas melakukan pengawasan. Selain itu, katanya, agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye. "Serta penggunaan RKDK yang nggak sesuai ketentuan. Juga memudahkan pemangku kepentingan melakukan pengawasan," ujarnya.

Dalam hal ini, Idham akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana kampanye.

"Ini dilakukan kalau ditemukan adanya audit forensik pada dana kampanye. Prinsipnya, kalau nanti perlu audit forensik karena ada temuan atau rekomendasi dari Bawaslu, itu bisa koordinasi dengan PPATK," jelasnya.