"Saya menunjukkan di pemerintahan sekarang, semua orang sama di hadapan hukum," ucap Dito, soal kehadirannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dito belum bisa menjelaskan keterangan yang disampaikan di ruang sidang. Ia meminta awak media ikuti proses persidangan.
Diketahui, Menpora Dito, Johnny G. Plate dan para terdakwa lain didakwa atas kasus korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Dia didakwa korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 8 triliun, atau Rp 8.032.084.133.795,51. Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny kecipratan uang korupsi itu.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ucap JPU.
JPU mengungkap, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Termasuk kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo atau Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).