Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengungkap, ada 31 anggota atau perusahaan yang tergabung di Aprindo. Dari jumlah itu, tersebar 48 ribu ritel di seluruh Indonesia. Di mana, 80% dari sektor pangan.
"Penghentian pengadaan minyak goreng premium ini salah satu opsi tindak tegas Aprindo ke pemerintah," kata Roy.
Prinsipnya, kata Roy, seluruh peritel telah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3. Di mana, harus menjual minyak goreng satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter.
"Ini opsi kami karena sampai sekarang (utang rafaksi Rp 344 miliar) belum dibayar. Aprindo juga sudah menagih utang ini," tambahnya.
Bahkan, pihaknya telah menemui Kemendag tapi belum dapat jawaban.
"Pada akhirnya, Aprindo mengadu ke Komisi VI DPR RI. Harapannya, bisa mendorong Kemendag memberi verifikasi ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang itu segera cair," jelasmya.
Namun, semua cara itu tiada hasil. Jalan terakhir, Aprindo bersurat ke Presiden Jokowi. Harapannta, ada tindak lanjut setelah itu.