Print this page

Limit Maksimal Gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah Penerima Bantuan Rumah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono.

Detakbanten.com, JAKARTA - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kerap disebut-sebut. Terlebih saat pemerintah mengucurkan bantuan, misalnya subsidi rumah. Bantuan itu diberi untuk MBR agar dapat memiliki hunian.

Namun, adakah batasan minimal penghasilan bagi MBR?

Dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Jumat (20/1/2023), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basuki Hadimuljono menetapkan, Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Usai penetapan Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dicabut. Juga dinyatakan tak berlaku.

Dikutip dari laman Instagram @bp.tapera, berikut rincian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagi yang belum menikah di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, penghasilan per bulan paling banyak yang belum kawin, yakni Rp7.000.000. Lalu, sudah kawin Rp8.000.000. Sementara, untuk satu orang peserta Tapera Rp8.000.000.

Selanjutnya, belum menikah di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya penghasilan per bulan paling banyak yang belum kawin, yaitu Rp7.500.000, sudah kawin Rp10.000.000. Sementara untuk satu orang peserta Tapera Rp10.000.000.

Adapun, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 menetapkan luas lantai paling, yaitu 36m2 untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Lalu, 48m2 untuk pembangunan rumah swadaya.

Maka, dengan perubahan Keputusan Menteri PUPR ini, harapannya meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR yang bisa memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.